Pemkab Bandung Barat, pada tahun 2024 menaikan dana bantuan partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2019, sebesar 50 %.
DARA | Bantuan tersebut dipastikan bakal cair bagi 10 parpol seperti PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, Nasdem, PPP, PAN dan Partai Perindo.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KBB, Didin Suhendar menyebutkan, sebelumnya Banpol diberikan Rp3.000/ suara, kini menjadi Rp 4.500/ suara.
“Besaran bantuan yang diterima parpol variatif, tergantung perolehan jumlah suara hasil Pemilu 2019,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Senin (8/1/2024).
Bagi parpol penerima bantuan, harus mengajukan usulan rencana kerja kegiatannya.
Sesuai regulasi Kemendagri penggunaan banpol itu, minimal 60 persen dialokasikan untuk dana pembinaan politik konstituen atau masyarakat yang diwakili. Sisanya 40 persen untuk operasional parpol.
Ia mengatakan, bantuan yang diberikan Pemkab Bandung Barat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Didin berharap dana banpol yang sudah naik 50%, para parpol pemilik kursi di DPRD KBB, mampu menciptakan suasana harmonis.
“Semoga saja, bantuan yang diberikan oleh Pemkab Bandung Barat ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ke sepuluh parpol ini,” harapnya.
Editor: denkur