BNN KBB membuka diri bagi mereka yang kecanduan narkotika, untuk mengikuti program rehabilitasi.
DARA- Sejumlah wartawan liputan wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan tes urine di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (15/9/2022). Hasilnya, cukup melegakan karena tes urine mereka dinyatakan negatif.
Kepala BNN KBB, M. Julian mengatakan, tes urine tersebut sebagai upaya deteksi dini untuk mengetahui seseorang itu mengkonsumsi narkotika atau tidak.
“Kalau seseorang dinyatakan positif, kita langsung melakukan assessment. Bisa saja dia tidak merasa mengkonsumsi narkotika tapi hasilnya malah positif,” ujarnya.
Untuk kasus seperti itu, ada berbagai kemungkinan penyebabnya. Bisa karena alatnya error atau dia sedang dalam kondisi pengobatan, juga bisa meminum obat warung yang tanpa disadarinya mengandung zat adiktif.
Meski demikian, BNN tidak akan terkecoh dengan pengakuan sebelah pihak. Pembuktian dilakukan dengan berbagai metode, apakah seseorang itu mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau tanpa ada unsur kesengajaan.
“Pembuktiannya, bisa dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter,” ungkapnya.
BNN KBB membuka diri bagi mereka yang kecanduan narkotika, untuk mengikuti program rehabilitasi.
Untuk program rehabilitasi di BNN secara gratis. Di tempat rehabilitasi swasta, biayanya cukup mahal.
“Hanya untuk tempat rehabilitasi, kita belum punya sendiri. Selama ini, kita kerja sama dengan Pontren Bersinar untuk program rehabilitasi ini,” terangnya.
Pejabat Fungsional BNN KBB Ekayana menambahkan, untuk tahun ini BNN KBB telah melaksanakan tes urine di lingkungan Pemda KBB antara lain di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.
Tes urine secara keseluruhan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KBB belum bisa terlaksana mengingat keterbatasan anggaran.
“Baru perwakilan dari setiap OPD, untuk pengisian aplikasi rencana aksi daerah,” bebernya.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020 -2024 dan Surat Edaran No 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan test urine kepada seluruh pegawai melalui koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).
“Inpres No 2 ini sebagai dasar melakukan tes urine bagi ASN di lingkungan Pemda,” ucapnya.
Editor: Maji