DARA | JAKARTA – Dinilai merugikan konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) terkait beleid Otoritas Jasa keuang (OJK) yang mengatur uang muka (down Payment/DP) 0 persen.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan itu akan merugikan konsumen, karena DP kendaraan bermotor hingga 0 persen akan memberatkan cicilan yang harus dibayar konsumen.
Metode DP 0 persen akan diikuti lembaga pembiayaan multiguna (multifinance) yang memang tidak berkualifikasi menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka 0 persen.
Dalam aturan tersebut, kata Tulus Abadi, lembaga multifinance yang berhak menyalurkan pembiayaan dengan uang muka 0 persen harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) di bawah 1 persen.***
Editor: denkur