Viral di Youtube, seseorang yang bernama Joseph Paul Zhang telah membuat video yang isinya menistakan agama Islam. Polisi pun kini menggandeng interpol untuk menangkap Joseph Paul Zhang.
DARA – Video itu diunggah Sabtu 17 April 2021, pukul 08.00 WIB. Tampak dengan jelas Joseph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dan juga telah menghina Nabi Muhammad SAW yang dianggapnya telah mengajarkan kesesatan.
“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Joseph Paul Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari Galamedia, Minggu (18/4/2021).
Tak hanya itu, Joseph juga menantang bagi siapapun yang bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian akan diberi imbalan senilai Rp1 juta.
“Kalo Anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda,” katanya.
Ketua MUI dan ormas Islam lainnya langsung bergerak cepat dengan menghubungi pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI, Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya yang mengaku sudah menghubungi kepolisian, Sabtu 17 April 2021.
Cholil Nafis meminta kepolisian untuk memproses secara hukum pemilik akun Youtube Joseph Paul Zhang, agar tak menyulut amarah umat Islam.
“Kami sudah menghubungi kepolisian @DivHumas_Polri utk diproses hukum agar tak menyulut amarah umat,” ujarnya.
Ia juga menyebut jika Joseph Paul Zhang merupakan orang yang arogan dan sombong serta keterlaluan karena sudah menghina Nabi Muhammad dan agama Islam.
Untuk itu, Cholil Nafis meminta kepada kepolisian untuk memproses secara hukum terduga penistaan agama tersebut, walaupun saat ini Joseph Paul Zhang sedang berada di luar negeri.
Sementara itu, dikutip dari CNNIndonesia, penyidik Bareskrim Polri sejak awal menduga pria yang mengaku sebagai nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Karena itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penyidik Polri telah menggandeng interpol untuk memburu keberadaan Jozeph. Tapi dia memastikan proses hukum dan penyidikan tetap berjalan.
“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” ujar Agus seperti dilansir CNNIndonesia dari Antara, Minggu (18/4/2021).
Polri pun, lanjut Agus, berkoordinasi dengan petugas imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang ditengarai meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Kendati begitu hal tersebut tak menghalangi pendalaman perkara.
Dia mengatakan, Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.***
Editor: denkur