Seorang pengguna Maxim Kota Cirebon menerima santunan Rp21,379,500 dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
DARA | Santunan ini diberikan oleh Maxim melalui YPSSI sebagai bentuk perlindungan terhadap mitra pengemudi maupun pengguna layanan Maxim di seluruh Indonesia.
Santunan berupa penggantian biaya pengobatan ini diberikan kepada DRP setelah mengalami kecelakaan saat sedang berkendara menggunakan Maxim.
DRP mengalami kecelakaan saat sedang berkendara menuju titik antar melalui jalan kecil. Di perjalanan, ia bersama mitra pengemudi Maxim ditabrak pengendara sepeda motor lain, sehingga mengalami cedera dan luka pada bagian kepala sehingga membutuhkan tindakan operasi.
“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa DRP, semoga bantuan dari YPSSI ini dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan. Kami juga berdo’a agar DRP segera pulih dan dapat beraktivitas kembali
seperti sedia kala,” ujar Dien Affiudin selaku Head of Subdivision Maxim Cirebon.
Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan kepada pengemudi selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan
oleh tindakan pengemudi Maxim, sedangkan santunan tetap akan diberikan kepada pengguna Maxim terlepas dari
apapun penyebab kecelakaan.
Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs
https://www.ypssisocial.org.
Editor: denkur | Sumber: Rilis