YPSSI Berikan Santunan 20 Juta Lebih ke Pengguna Maxim di Cirebon

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang pengguna Maxim Kota Cirebon menerima santunan Rp21,379,500 dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).

DARA | Santunan ini diberikan oleh Maxim melalui YPSSI sebagai bentuk perlindungan terhadap mitra pengemudi maupun pengguna layanan Maxim di seluruh Indonesia.

Santunan berupa penggantian biaya pengobatan ini diberikan kepada DRP setelah mengalami kecelakaan saat sedang berkendara menggunakan Maxim.

DRP mengalami kecelakaan saat sedang berkendara menuju titik antar melalui jalan kecil. Di perjalanan, ia bersama mitra pengemudi Maxim ditabrak pengendara sepeda motor lain, sehingga mengalami cedera dan luka pada bagian kepala sehingga membutuhkan tindakan operasi.

“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa DRP, semoga bantuan dari YPSSI ini dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan. Kami juga berdo’a agar DRP segera pulih dan dapat beraktivitas kembali
seperti sedia kala,” ujar Dien Affiudin selaku Head of Subdivision Maxim Cirebon.

Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan kepada pengemudi selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan
oleh tindakan pengemudi Maxim, sedangkan santunan tetap akan diberikan kepada pengguna Maxim terlepas dari
apapun penyebab kecelakaan.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs
https://www.ypssisocial.org.

Editor: denkur | Sumber: Rilis

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB