DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna ke 9 tahun Sidang 2024, Rabu (19/6/2024).
DARA | Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA, SH, Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didamping Wakil Ketua II M Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH.
Turut hadir Bupati Sukabumi Drs H Marwan Hamami, MM, dan Wakil Bupati Sukabumi Drs H Iyos Somantri, MSi.
Ada tiga agenda yang disuguhkan dalam paripurna tersebut, yakni Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023.
Memasuki acara pertama yaitu penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD Muhammad Yusuf, ST.
Selanjutnya yaitu penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Alhamdulilah, pada hari ini telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif, Penetapan Perda ini merupakan langkah maju dan sangat penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai Kabupaten Layak Anak,” ujar Yudha Sukmagara.
“Serta sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan anak-anak di Kabupaten Sukabumi dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal,” imbuhnya.***
Editor: denkur