Yusril Nyaleg, Jadi Polemik

Sabtu, 29 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:ambiguistik)

(Foto:ambiguistik)

DARA | JAKARTA – Pancalonan Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota DPR, mengundang polemik. Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, mestinya Yusril tidak lolos sebagai caleg karena masih berpraktik sebagai advokat.

Bahkan, kata Hasyim Asy’ari, saat ini Yusril juga masih menjadi kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) dan kuasa hukum pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf. Di saat yang sama, Yusril juga tercatat sebagai caleg DPR RI dari dapil  DKI Jakarta III, yang meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Hasyim menyatakan KPU tidak akan mencoret nama Yusril dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. “Tidak. Ini sama-sama tahu saja,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya masih memiliki surat penyataan dari Yusril yang bersedia tidak berpraktik menjadi kuasa hukum, sehingga dia mempertanyakan kenapa Yusril sampai saat ini masih menjadi kuasa hukum OSO.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengatakan, pernyataan KPU soal pencalonan caleg DPR sudah tepat. “Jika aturannya seperti itu, terus mengapa? Sudah benar KPU berbicara seperti itu. Benar kan dilarang (advokat dilarang berpraktik jika menjadi caleg DPR,” ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/12). Dilansir dari republika.

Mahfud enggan berkomentar lebih lanjut tentang polemik penafsiran pasal 240 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini. Menurutnya, penafsiran terhadap suatu peraturan perundangan bisa disampaikan berdasarkan kepentingan. “Yang seperti itu tidak perlu diramaikan. Pokoknya KPU kan sudah punya sikap,” tegas Mahfud.

Menanggapi itu, Yusril mengatakan UU No 7/2017 tentang Pemilu melarang calon legislatif untuk beperkara menjadi advokat. Dalam keterangannya, KPU salah memahami frasa dalam UU tersebut. Larangan berpraktek baru berlaku saat menjadi pejabat publik.

Menurut Yusril, sidang pengadilan adalah forum resmi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Yusril menambahkan bagi dirinya tidak masalah jika namanya akan dicoret KPU dari DCT karena terus menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya, PBB, dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat  yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya,” ujar Yusril.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB