Zain An Najah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dicokok Densus 88 Antiteror bersama dua orang lainnya, kemarin. Bagaimana sikap Dewan Pimpinan MUI?
DARA – Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dalam pernyataan resminya mengatakan, Zain An-Najah adalah anggota Komisi Fatwa MUI, perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
Menurutnya, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional.
MUI juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta meminta aparat penegak hukum memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” ujarnya, seperti dikutip dari Republika, Rabu (17/11/2021).
Kiai Miftachul mengatakan, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Kiai Miftachul.***
Editor: denkur