Zona Merah, Bandung Kembali Terapkan PSBB

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Seputar Bandung Raya

Ilustrasi: Seputar Bandung Raya

Masuk kembali ke dalam zona merah, Kota Bandung akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional untuk dua minggu kedepan.


DARA | BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menerangkan, kebijakan PSBB proporsional akan mulai berlaku sejak diterbitkannya peraturan walikota (perwal) yang baru.

 

“Akan diterapkan PSBB proporsional. Sekarang perwal sedang dibuat secepatnya, mudah-mudahan selesai nanti malam,” ujar Oded, di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Oded menuturkan, PSBB dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Setelah itu, evaluasi lanjutan akan dilakukan. Namun, berbeda dengan PSBB yang sempat diterapkan pada April-Juni lalu, PSBB proporsional kali ini tidak akan menerapkan cek poin. Pusat aktivitas warga pun masih dapat beroperasi, namun dengan kuota pengunjung dan jam operasional yang dikurangi.

“Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, kafe akan direvisi. Jam operasional akan dikurangi menjadi pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen. Tempat wisata dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung,” ujar Oded.

Hal sama diberlakukan pula untuk tempat hiburan, rumah ibadah, termasuk gedung pernikahan. Bahkan, kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan kembali diberlakukan, dengan aturan 70 persen WFH dan 30 persen di kantor. Tak hanya itu, perketatan protokol kesehatan bakal dilakukan di pasar tradisional.

“Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait jalan mana saja yang akan ditutup, masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah Jalan Dipatiukur,” pungkas Oded, yang juga Wali Kota Bandung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:02 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 16:16 WIB

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB