DARA|JAKARTA– Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menangis saat membacakan nota pembelaanya di hadapan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Kamis (21/11/2018).
“Yang Mulia majelis hakim, saya memohon agar mendapatkan hukum seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk,” ujar Zumi Zola dengan suara tersendat, sambil terisak.
Isak tangis Zumi Zola makin menjadi, saat nota pembelaan yang dibacakanya menyinggung anak dan keluarganya.”saya sangat sedih selama berada di tahanan karena terpisah dengan anak dan keluarga,”katanya.
Zumi mengaku tak pernah terbayang sebelumnya jika dia harus masuk penjara. Kehidupan dalam tahanan tidak pernah terbayang sedikitpun. Maka lanjut dia, saat dinyatakan harus masuk tahanan pikiranya langsung tertuju istri, anak dan keluarganya.
Pembacaan nota pembelaan Zumi, sempat terhenti beberapa detik. Dia melanjutkan dan menyatrakan Apif Firmansyah yang menyusun strategi kemenangan dirinya saat Pilkada Jambi. Menurut dia, Apif Firmansyah selalu mendekati tokoh dan kontraktor selama Pilkada Jambi. Dia mengaku langkah tersebut menjadi boomerang bagi dirinya..
“Berbagai tuntutan untuk minta agar saya membalas budi bermunculan saat saya mulai menjabat Gubernur Jambi. Ada yang mengaku tim sukses, keluarga. Namun jika permintaan agar mereka mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagiannya saya penuhi, sebagai balas budi ,” tuturnya.
Selain itu, Zumi menuturkan saat menjabat Gubernur Jambi selalu menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terjadi penyuapan antara pihak eksekutif dengan pihak lain. Dia juga menyebut selalu menakuti pimpinan DPRD Jambi adanya supervisi dari KPK terhadap Pemprov Jambi, ternyata mereka tetap memaksa minta uang pengesahan APBD.
“Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil,” kata Zumi menangis.
Atas hal itu, Zumi meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dirinya bukan aktor utama dibalik penyuapan tersebut.
“Berdasarkan hal ini, agar fakta ini jadi pertimbangan saya bukan aktor utama. Kami bukan pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan tetapi selalu berusaha menghindari,” jelas Zumi.
Pada suidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, Zumi Zola denganhukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. ***
Bahan:detik.com