| H Ade Suryaman dikukuhkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi.
Berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026).
Selain pengukuhan, juga berlangsung acara pelantikan 95 pejabat fungsional, terdiri dari 18 ASN hasil perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional
H Ade Suryaman dikukuhkan sebagai sekda untuk memperpanjang masa jabatannya setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan seluruh kebijakan kepegawaian di Pemkab Sukabumi dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan sistem merit berbasis kompetensi, potensi, serta kinerja.
"Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi," kata bupati.
Bupati menegaskan pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi akan ditentukan oleh prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja, bukan karena kedekatan dengan pimpinan.
"Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja," ujarnya.***
