Setiap pemanfaatan air tanah harus ada dasar hukumnya.


DARA | Pemanfaatan air tanah untuk usaha wajib punya Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Bahkan, penggunaan air tanah untuk kebutuhan non-usaha pun harus ada persetujuan pihak berwenang.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I, Jalil Abdillah, Minggu kemarin (9/3/2026).

Iniinya, kata Jalil, setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki dasar hukum atau izin yang jelas sesuai dengan peruntukannya.

Jalil mengingatkan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak mengabaikan aturan tersebut.

"Penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat merugikan daerah, terutama dari sisi potensi pendapatan daerah," ujarnya.

Editor: denkur