Logo
Featured Image
Ilustrasi (Foto: Kemenag)
Hikmah

Apakah Karangan Bunga Duka Cita Termasuk Takziah? Ini Jawabannya

Jurnalis
Wartawan Redaksi
Editor Denkur 1 April 2026

Ini dia arti karangan bunga di rumah duka.


DARA | Mengirim karangan bunga ke rumah duka apakah itu termasuk takziah?

Karangan bunga duka cita yang diterima oleh pihak keluarga yang sedang berkabung kadang disimpan di depan rumahnya atau juga disimpan di area pemakaman.

Tak jarang, orang yang mengirimnya tidak hadir secara langsung karena berbagai kesibukan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga termasuk bentuk takziah?

Berikut kutipan sebuah artikel yang ditulis Aiz Luthfi dan ditayangkan di laman Kemenag mengulas tentang jawaban pertanyaan diatas.

Kiranya perlu memahami terlebih dahulu makna takziah. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan, secara bahasa takziah adalah at-tasliyah yang berarti menghibur, yakni menghibur untuk menghilangkan kesedihan yang sedang menimpa seseorang.

Adapun makna takziah menurut syariat, takziah adalah mengajak orang yang tertimpa musibah untuk bersabar karena di dalamnya terdapat pahala, mengingatkan tentang dosa karena meratapi, mendoakan mayit agar diampuni, dan mendoakan orang yang terkena musibah agar Allah mengganti musibahnya dengan kebaikan.

Dengan demikian, inti dari takziah adalah adanya upaya untuk memberikan hiburan, mendoakan kebaikan, dan mengarahkan keluarga yang berduka agar bersabar. Karena itu, Syekh Al-Bujairimi menjelaskan bahwa takziah bisa dilakukan melalui tulisan, surat-menyurat, atau media lainnya.

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ

Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306)

Selaras dengan penjelasan Syekh Al-Bujairimi, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa kalimat atau ungkapan duka cita dan belasungkawa tidak dibatasi bentuk atau susunannya. Ia menjelaskan:

وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت

Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).

Dengan demikian, mengirim karangan bunga duka cita atau belasungkawa atas kematian seseorang masih masuk dalam kategori takziah. Pasalnya, di dalam karangan bunga tersebut biasanya terdapat ungkapan belasungkawa yang membawa penghiburan, doa, dan penguatan bagi keluarga yang berduka. Wallahu a’lam.***

 

Opini Pembaca