| Kehadiran aplikasi digital dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat kian memudahkan masyarakat. Meski demikian, sebagian wajib pajak masih kerap mempertanyakan alasan di balik kewajiban melakukan pengesahan STNK secara fisik ke kantor Samsat setelah menyelesaikan pembayaran secara elektronik, khususnya melalui aplikasi Sapawarga.
Secara teknis, proses pelayanan Samsat merupakan bentuk kolaborasi tiga instansi yang disebut Tim Pembina Samsat, yakni Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengelola penerimaan pajak, Kepolisian (Ditlantas) yang berwenang atas legalitas serta registrasi kendaraan (STNK), dan PT Jasa Raharja yang mengelola sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Perbedaan kewenangan tersebut turut memengaruhi alur dan fitur teknis pada aplikasi pembayaran digital yang tersedia saat ini, seperti fitur Sambara di aplikasi Sapawarga milik Pemprov Jabar maupun aplikasi SIGNAL secara nasional.
Aplikasi Sapawarga didesain dengan fleksibilitas tinggi agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Proses pembayaran pajak melalui fitur Sambara di Sapawarga tidak mensyaratkan verifikasi identitas secara ketat sejak awal, seperti pemindaian data KTP atau teknologi pengenalan wajah (face recognition). Desain ini sengaja diterapkan untuk memberi kemudahan bagi warga yang ingin membayarkan pajak kendaraan keluarga, kerabat, maupun kendaraan yang belum balik nama.
Namun, karena tidak adanya proses verifikasi identitas digital pemegang kendaraan di awal transaksi, sistem aplikasi belum dapat menerbitkan dokumen e-pengesahan secara otomatis. Oleh sebab itu, fungsi pengesahan STNK, yang merupakan domain legalitas dari pihak Kepolisian, tetap membutuhkan pencatatan atau stempel fisik manual di kantor Samsat terdekat sebagai bukti hukum yang sah.
Kondisi tersebut berbeda dengan skema pada aplikasi SIGNAL. Layanan SIGNAL mewajibkan pencocokan data diri secara digital, mulai dari pengunggahan KTP hingga verifikasi wajah yang harus sesuai dengan data pemilik di STNK. Karena verifikasi identitas pribadi telah terpenuhi secara elektronik di awal, pengesahan STNK dapat langsung diterbitkan secara digital tanpa perlu hadir fisik ke Samsat.
Kedua opsi kanal digital ini pada dasarnya dihadirkan untuk saling melengkapi sesuai situasi dan kebutuhan wajib pajak. Warga yang membutuhkan kepraktisan membayar pajak kendaraan atas nama orang lain dapat memanfaatkan Sapawarga, dengan konsekuensi melakukan pengesahan fisik di Samsat. Sementara bagi pemilik kendaraan pribadi yang datanya sudah sesuai, aplikasi SIGNAL menjadi pilihan yang sepenuhnya berbasis digital.
Guna memastikan setiap kendala transaksi maupun proses pengesahan dapat tertangani dengan baik, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan pusat layanan aduan resmi yang telah disediakan di tiap Samsat Induk, seperti pos layanan Pojok Samsat Kudu Bisa. Pemahaman mengenai alur layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memilih fasilitas pembayaran yang paling tepat dan efisien.
