Curi Gelang Emas Senilai Puluhan Juta Milik Perempuan Lansia
Uangnya untuk Foya-yoya dan Ikut Lomba Mancing

Pelaku di tangkap di wilayah Subang Kamis dini hari, 18 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
DARA| K alias Siri, warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 47 tahun tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisurupan, Polres Garut, karena diduga kuat telah menganiaya dan mengambil gelang emas seberat puluhan gram milik seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Rokayah.
Kapolsek Cisurupan, Polres Garut, AKP Masrokan, mengatakan peristiwa perampokan yang dilakukan K alias Siri terjadi di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 04.00 WIB dini di kediaman korban di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Menurut Masrokan, aksi yang dilakukan pelaku terbilang nekat, yakni dengan mematikan aliran listrik rumah korban. Saat korban keluar untuk mengecek KWH, pelaku langsung memukul tengkuk korban berulang kali, menyeret, hingga membekap mulutnya.
"Dalam kondisi lemah, korban tak berdaya, gelang emas seberat 46,2 gram yang di pakainya dirampas oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 62,5 juta," ujar Masrokan, Kamis (25/9/2025).
Pelaku di tangkap di wilayah Subang pada Kamis dini hari, 18 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Cisuupan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil kami amankan di Kabupaten Subang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah handphone merk Oppo A3S warna hitam," ucapnya.
Kepada penyidik, lanjut Masrokan, pelaku nekat merampok korban yang sudah lanjut usia karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku menjual emas hasil curian seharga Rp 40 juta ke penadah dan dipakai untuk menebus motornya yang digadaikan. Sedangkan sisanya dipakai untuk berfoya-foya.
"Pengakuannya sisa uangnya habis untuk mancing ikan. Yang bersangkutan ikut lomba memancing, uang itu dihabiskan untuk tiket," katanya.
Masrokan menambahkan, saat ini pelaku sudah di tahan di sel tahanan Mapolsek Cisurupan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor: Maji