Curi Uang Rp200 Ribu dari Rumah Tetangga, FAC Diciduk Polisi
Masyarakat diimbau untuk memastikan keamanan rumah masing-masing, guna mencegah kejahatan.
DARA| Seorang pria berinisial FAC (26), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, dalam kasus tindak pidana pencurian di rumah milik salah seorang warga.
Kapolsek Tarogong Kidul, Polres Garut, AKP Agus Kustanto, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka FAC terjadi di wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis dini hari (27/11/2025).
"Pelaku masuk ke rumah korban bernama Avin (42) melalui pintu belakang yang saat itu tidak dikunci. Setelah masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 200.000 yang berada di dalam rumah," ujar Agus Kustanto Kamis (27/11/2025).
Menurut Agus Kustanto, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang cepat Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Dari hasil penyelidikan di lapangan, ungkapnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Agus Kustanto mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah masing-masing, termasuk mengunci pintu dan jendela, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
"Kasus ini terus dikembangkan penyidik, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Editor: Maji
