| Dalam rangka melaksanakan fungsi representasi dan menyerap aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Kegiatan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada tanggal 3–5 Juni 2026 di daerah pemilihan masing-masing.
Kegiatan reses merupakan sarana bagi Anggota DPRD untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat guna menghimpun aspirasi, masukan, serta usulan pembangunan yang berkembang di wilayahnya.
Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Cakupan Pelaksanaan Reses:
* 49 Anggota DPRD
* 147 Titik Reses
* 113 Desa
* 42 Kecamatan
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antara DPRD dan masyarakat, sehingga program pembangunan yang dilaksanakan dapat lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Mendengar Aspirasi, Mengawal Pembangunan, Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.”
