Logo
Daerah

Detik-detik Penangkapan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil di Subang

Detik-detik Penangkapan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil di Subang
Foto: Istimewa

Terduga pelaku penggelapan mobil diciduk di Jalan Cagak Subang.


DARA | Jajaran Polres Subang ciduk terduga pelaku penggelapan mobil, Selasa lalu 13 Januari 2026.

Kasus penggelapan tersebut dilaporkan seorang warga bernama Andri Hariansyah, perwakilan PT Duta Karya Sintetika.

Peristiwa penggelapan diketahui terjadi Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di gudang PT Depok Distribusindo Raya yang berlokasi di wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Kejadian bermula saat pelapor melakukan pengecekan kendaraan operasional setelah kegiatan pengiriman barang. Hasilnya diketahui satu unit kendaraan belum kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem pemantauan kendaraan diketahui kendaraan tersebut telah keluar dari jalur distribusi dan berada di luar wilayah pengiriman.

Mobil yang diduga digelapkan berupa satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit handphone PDA, serta uang tunai.

Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp203.604.398.

Pada tanggal 13 Januari 2026 sekira Pukul 12.30 Wib, Sat Lantas Polres Subang menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan oleh seorang tidak dikenal, dan pada pukul 13.20 Wib, lokasi mobil terdeteksi melalui GPS pada mobil dan terlihat melintas di wilayah kabupaten Subang tepatnya di Jalan Cagak.

Selanjutnya Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Subang IPDA Hary Santoso bersama Kanit Kamsel IPDA Herlina saling berkomunikasi untuk segera mengamankan terduga pelaku. Dan pada Pukul 13.41 Wib pelaku berhasil diamankan dan diketahui pelaku berinisial A.N.

Kini mobil dan terduga pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Subang dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dan rencananya Kasus ini akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: denkur