Logo
Featured Image
Tersangka SP (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap snak oleh Satreskim Polres Garut, Senin (20/4/2026)(Foto: Istimewa)
Daerah

Diciduk Polisi, Tukang Parkir Diduga Cabuli Anak Kandung

Wartawan Agus Andre
Editor Denkur 20 April 2026

Tindak pencambulan terjadi berkali-kali.


DARA | Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menciduk seorang pria berinisial SP di Garut, Sabtu (18/4/2026).

SP diduga mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, yakni berusia 11 tahun.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan SP berulangkali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan SP diketahui berprofesi sebagai tukang parkir.

"Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun," ujar AKP Joko di Mapolres Garut, Senin (20/4/2026).

Menurut AKP Joko, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban kepada salah satu keluarganya, bahwa ia mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya sendiri.

Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, ungkapnya, terjadi beberapa kali sejak tahun 2025 saat korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMP.

"Saksi kemudian melaporkan keterangan korban kepada kami. Kemudian dilakukan visum, setelah dilakukan visum, terduga pelaku kemudian kami tangkap," ujarnya.

AKP Joko menyebutkan, kepada penyidik pelaku mengaku merasa kesepian sejak ditinggal istrinya meninggal dunia lebih 4 tahun lalu. Bukannya menjaga sang buah hati, pelaku malah rudapaksa sang anak dan diduga mengancamnya agar bungkam tidak menceritakan perbuatan bejatnya.

"Jadi pelaku ini statusnya duda. Dia berprofesi sebagai juru parkir dan sudah lebih dari 4 tahun ditinggal oleh sang istri yang meninggal dunia," katanya.

AKP Joko menuturkan, penanganan perkara ini menjadi perhatian serius pihaknya. Saat ini, lanjut Joko, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP tentang Perkosaan, dengan ancaman hukuman bui 12 tahun. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga, karena tindak pidana ini dilakukan terhadap anak sendiri," kata Joko.

AKP Joko menegaskan komitmen Polres Garut dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.***

 

Opini Pembaca