Disnakertrans Bandung Barat: Stop Kerja ke Luar Negeri dengan Jalur Ilegal
Sepanjang 2025 Terjadi 35 Kasus
Bujuk rayu para sponsor atau calo dengan memudahkan keberangkatan, membuat masyarakat cepat tergiur.
DARA| Masih banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang mendapat masalah di luar negeri, menjadi fenomena tersendiri.
Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, mencatat sepanjang tahun 2025 ada 35 kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Para PMI tersebut, meminta dipulangkan dari negara tempatnya bekerja, lantaran menghadapi masalah tanpa memiliki legalitas sebagai tenaga kerja secara resmi.
Kepala Disnakertrans KBB, Yoppie Indrawan menyebutkan, jumlah PMI yang bermasalah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni tahun 2024 dengan jumlah 60-an PMI yang minta dipulangkan.
Ia mengatakan, titik persoalan yang dihadapi para PMI ini, keberangkatannya tidak melalui jalur resmi. Pemerintah tidak bisa memantau keberadaan mereka, karena tidak tercatat secara administrasi.
"Kita meminta masyarakat yang mau bekerja di luar negeri, tempuhlah prosedural resmi. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming yang menggiurkan, tetapi malah merugikan," ujarnya, disela-sela Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di SMK Cendekia Batujajar, Kamis (13/11/2025).
Masih banyaknya PMI ilegal tersebut, salah satunya dipacu ketidak pahaman masyarakat tentang prosedur keberangkatan secara resmi. Selain itu, bujuk rayu para sponsor atau calo dengan memudahkan keberangkatan, membuat masyarakat cepat tergiur.
Inilah yang menjadi latar belakang Disnakertrans Bandung Barat menyelenggarakan sosialisasi tersebut. Disnakertrans memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka menempuh prosedural resmi, jika hendak menjadi tenaga kerja di luar negeri.
Kebanyakan dari masyarakat, belum paham berangkat ke luar negeri harus melalui jalur yang prosedural. Padahal itu, merupakan bentuk perlindungan secara hukum dari pemerintah.
"(Bentuk perlindungan) bagi PMI (legal) dari pemerintah mulai sebelum berangkatx pas mereka di sana, hingga kepulangan," jelasnya.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani mengatakan acara Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini diselenggarakan di empat wilayah se-KBB.
Kali ini, sosialisasi diberikan kepada para Tim Penggerak PKK dan para Sekretaris Desa (Sekdes) yang berada di Kecamatan Cililin, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Batujajar dan Kecamatan Saguling.
Pihaknya menggandeng kalangan peserta tersebut agar informasi terkait keberangkatan PMI secara resmi, bisa dipahami lebih meluas oleh berbagai kalangan.
Mereka yang hadir saat itu, bisa menyampaikan kembali informasi sebenarnya kepada warga lainnya.
"Kita juga menghadirkan nara sumber dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), biar masyarakat lebih paham cara aman, bagaimana prosedur yang resmi untuk jadi PMI," beber Dewi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kata Dewi pihaknya bekerja sama dengan 11 perusahaan swasta membuka lowongan kerja (loker) bagi masyarakat KBB.
"Kita bukan hanya menyodorkan persoalan saja, tapi mencoba mencari solusinya. Salah satunya memberikan kesempatan pada pencari kerja, untuk mendapatkan peluang kerja di 11 perusahaan itu," tutupnya.
Editor: Maji
