DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Bahas Finalisasi Usulan Raperda
Dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda
DARA | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat kerja di kantor DKUKM, Selasa, (04/11/2025).
Raker bahasa finalisasi usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Raker dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana.
Dihadiri para anggota Bapemperda serta mitra kerja dari BPKAD, dinas pekerjaan umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Bayu Permana mengatakan telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.
Dari jumlah tersebut, lima raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sedangkan delapan lainnya prakarsa dari perangkat daerah.
Raperda inisiatif DPRD meliputi:
-Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
-Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
-Komisi III: Raperda tentang RPH (Rumah Potong Hewan)
-Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
-Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, delapan raperda dari perangkat daerah mencakup tiga raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima raperda yang diusulkan OPD meliputi irigasi, pernyataan modal pariwisata, pernyataan modal agro.
Bayu Permana menekankan 13 raperda ini diharapkan dapat membantu proses percepatan pencapaian visi misi Bupati Sukabumi dan memberikan dampak positif serta manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Menurut Bayu Permana raperda-raperda yang bersifat urgen namun belum dapat terakomodir dalam Propemperda saat ini masih memiliki kesempatan untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Editor: denkur
