Paripurna kali ini membahas Perseroda, Pertanggungjawaban APBD 2025, dan Penyertaan Modal BPR.
| Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi ke-27 masa persidangan ketiga digelar di ruang rapat paripurna, Jumat (19/6/2026).
Agendanya adalah membahasa sejumlah agenda strategis daerah, mulai dari persetujuan Raperda tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), penjelasan wali kota terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, hingga penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi H Ayep Zaki menegaskan transformasi badan usaha milik daerah menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
"BUMD bukan hanya entitas bisnis yang berorientasi keuntungan, tetapi juga memiliki misi sosial-ekonomi sebagai motor penggerak pembangunan daerah, pendukung pelayanan publik, dan pendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar wali kota.
Wali kota juga menjelaskan, perubahan bentuk hukum dan nomenklatur dari Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak lagi sepenuhnya menjawab kebutuhan perkembangan hukum, teknologi, serta dinamika pelayanan publik saat ini.
Wali kota mengatakan, transformasi tersebut tidak sekadar perubahan nama, tetapi menjadi bagian dari pembentukan tata kelola perseroan modern yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, tanggung jawab, independensi, dan akuntabilitas.
PT Sejati Bangun Bumi atau PT Sebumi dirancang sebagai perusahaan multiusaha dengan cakupan sektor perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, parkir offstreet, energi alternatif, ketenagakerjaan, periklanan, jasa kurir, hingga perbengkelan.
Kehadiran Perseroda tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat pelayanan publik dan mendukung pengembangan UMKM.
Wali kota menyampaikan bahwa modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp30 miliar dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah paling sedikit 51 persen guna memastikan arah pengelolaan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.***
