Logo
Nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka
Foto: Suarapublik

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dugaan korupsi kuota haji.


DARA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya mengatakan dalam perkara kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni YJQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu.

Budi menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, tim PPK KPK masih terus melakukan perhitungan untuk memastikan besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

“Terkait nilai kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses penghitungan. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” kata Budi di kantor KPK seperti dikutip dari Suarapublik, Jumat (9/1/2026).

Penyidikan perkara ini, lanjut Budi, turut menyasar sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji, sebagai bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara sekaligus optimalisasi pemulihan aset negara.

“Kami melakukan penyitaan barang bukti, termasuk dari PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji, sebagai salah satu langkah untuk pemulihan aset,” ujarnya.

Editor: denkur