Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis di Medsos, Pemuda 21 Tahun Dibekuk Polisi
Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
DARA | Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota diamankan.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan tersangka RY ditangkap di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/8/2025).
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, 1 paket sabu dan 1 paket tembakau sintetis," ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut AKP Usep, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media social. Pelaku, ungkapnya, membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali.
"Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi tersangka menjadi tembakau sintetis siap edar," ujarnya.
AKP Usep menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut," katanya.
Editor: denkur