Logo
Featured Image
Foto: Istimewa
Daerah

Imbauan Dinas KUKM Kabupaten Sukabumi : "Hati-hati Banyak Rentenir Mengatasnamakan Koperasi"

Wartawan Dian Chaeryanti
Editor Denkur 8 April 2026

Masih banyak mengaku koperasi, tapi nyatanya mereka adalah rentenir.


DARA | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik rentenir yang berkedok koperasi.

Saat ini masih ditemukan oknum yang mengatasnamakan koperasi, namun dalam praktiknya menerapkan sistem pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi dan cenderung merugikan masyarakat. 

Perlu diketahui bahwa koperasi yang sehat dan sesuai aturan menjalankan usaha berdasarkan asas kekeluargaan dan transparansi.

Dalam kegiatan simpan pinjam, bunga atau margin pinjaman koperasi umumnya berada dalam batas wajar, yaitu maksimal sekitar 24% per tahun, serta disepakati secara terbuka oleh anggota. 

Berikut ciri-ciri yang perlu diwaspadai : 

- Proses Pinjaman sangat mudah tanpa kejelasan keanggotaan 
- Tidak ada rapat anggota atau struktur pengelola yang jelas
- Bunga pinjaman sangat tinggi dan tidak transparan.
- Menggunakan cara penagihan yang meresahkan 

"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas dan keanggotaan koperasi sebelum melakukan pinjaman. Juga diimbau tidak tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa prosedur yang jelas."

Lalu, laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik mencurigakan. 

"Mari bersama kita lindungi diri dan lingkungan dari praktik keuangan yang merugikan, serta mendukung koperasi yang benar-benar hadir untuk kesejahteraan anggota."***

Opini Pembaca