Jangan Nekat, Nikah Siri dan Poligami Sekarang Bisa Dipenjara
Nikah siri dan poligami saat ini bisa berujung penjara.
DARA | Nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum kini bisa dipidana. Payung hukumnya adalah Undng-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari suarapublik, Jumat (9/1/2026), ketentuan pidana terkait perkawinan diatur dalam Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum.
Salah satu pasal yang diatur adalah Pasal 402 KUHP, yang melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah. Penghalang dimaksud antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak memiliki izin pengadilan untuk berpoligami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Selain itu, Pasal 401 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Editor: denkur
