Kejari Kabupaten Sukabumi tetapkan delapan orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tindak lanjuti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada bank plat merah.
Bahkan, Kejari sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka dan kini sudah ditahan di Lapas Warungkiara.
Berikut nama delapan tersangka yang ditetapkan kejari:
1. DDA sebagai kepala cabang pembantu;
2. LAD sebagai tenaga pemasar;
3. RI sebagai tenaga pemasar ;
4. NAP sebagai tenaga pemasar;
5. DS sebagai tenaga pemasar;
6. ER sebagai tenaga pemasar;
7. AH sebagai tenaga pemasar;
8. HH sebagai tenaga pemasar;
Terungkap, para tersangka melakukan korupsi dalam perkara ini secara terstruktur oleh pimpinan cabang pembantu beserta para tenaga pemasar dengan cara merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga dan pinjaman fiktif.
Dokumen dan data debitur dipalsukan tanpa dilakukan survei dan verifikasi serta menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Selain itu, diterapkan metode pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar.
Dana hasil pencairan dikuasai oknum, disertai pemberian fee, dengan tujuan memenuhi target dan memperoleh keuntungan, sehingga merugikan bank.
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian finansial bank akibat perbuatan Fraud Bidang Kredit sebesar dua miliar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah.
Atas tindakannya para tersangka dijerat Undang-undang Tipikor pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
