Logo
Featured Image
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna
Jabar

Kemenkeu Segera Salurkan DBH, Pemprov Jabar Semringah

Jurnalis
Wartawan deram
Editor deram 29 Juni 2026

DARA | Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) menyatakan dukungan penuh atas rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) secara bertahap mulai Juli 2026 mendatang. Langkah ini dinilai akan memperkuat ruang fiskal daerah.

 

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengonfirmasi bahwa kepastian penyaluran ini memberikan angin segar bagi perencanaan anggaran dan eksekusi program pembangunan di Jawa Barat. Di sisi lain, pihaknya mengaku memahami sepenuhnya dinamika ketat yang sedang dihadapi oleh postur APBN akibat tekanan eksternal dari fluktuasi harga minyak mentah dunia serta tingginya beban subsidi energi nasional.

 

"Kami di daerah memahami betul situasi makroekonomi nasional saat ini. Langkah efisiensi belanja yang diambil pemerintah pusat tentu didasarkan pada skala prioritas yang mendesak, terutama untuk menopang kebutuhan subsidi energi masyarakat luas," ujar Asep di Bandung, Senin (26/6/2026).

 

Oleh sebab itu, Bapenda Jabar menyambut positif komitmen Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang tengah menyiapkan skema cicilan pembayaran DBH dua tahun ke belakang, sekaligus rencana optimalisasi alokasi anggaran untuk paruh kedua tahun 2026 ini.

 

“Kami akan memastikan koordinasi dengan Kemenkeu terus ditingkatkan. Mudah-mudahan semua lancar, karena ini bisa memperkuat ruang fiskal daerah,” ucap Asep.

 

Sinyal hijau penyaluran DBH ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pekan lalu. Menkeu menjanjikan adanya penambahan alokasi DBH tahun berjalan yang akan digulirkan bertahap mulai bulan depan.

 

"2023 itu nanti dicicil, yang 2026 akan ditambah mulai Juli," terangnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

 

Menkeu tidak menampik bahwa kebijakan pemangkasan DBH maupun pagu anggaran Transfer ke Daerah (TKD) secara keseluruhan sepanjang tahun lalu dipengaruhi oleh strategi efisiensi belanja pemerintah di tengah ketidakpastian global.

 

Hingga Mei 2026, belanja negara terpusat secara masif untuk menopang kebutuhan subsidi dan kompensasi energi yang telah menembus angka Rp203,7 triliun. Tekanan ini kian berat lantaran rata-rata harga minyak mentah dunia secara tahun berjalan (year-to-date) sempat menyentuh level US$100 per barel.

 

Kendati demikian, Purbaya menyebutkan postur fiskal pemerintah pusat masih memiliki ruang untuk bernapas apabila rata-rata harga minyak dunia ke depan melandai ke kisaran US75hinggaUS80 per barel.

 

"Jadi pak Dirjen (Perimbangan Keuangan) sudah menghitung pembayaran secara bertahap. Misalkan APBN-nya agak terselamatkan dengan harga minyak yang turun, kan ada sisa (anggaran). Nanti sisanya mungkin kami utamakan ke daerah. Tetapi saya mesti lapor ke Presiden. Jadi ada ruang untuk itu," jelasnya.

 

Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan pihaknya bakal menyiapkan skema pembayaran cicilan untuk DBH yang menjadi hak daerah selama dua tahun ke belakang. "Nanti mungkin ada sedikit cicilan DBH. Untuk 2 tahun (ke belakang)," jelas Askolani.

 

Opini Pembaca