Logo
Jabar

Kemenko PM Gandeng Pemrpov Jabar Percepat Renovasi dan Rekonstruksi Pesantren

Kemenko PM Gandeng Pemrpov Jabar Percepat Renovasi dan Rekonstruksi Pesantren
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris. (Foto: deram/dara)

Pemerintah daerah diharapkan berperan  dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.


DARA| Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama Kementerian/Lembaga terkait ( Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri), serta Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas terkait se-Provinsi Jawa Barat untuk sinergi dan kolaborasi dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris menyebut Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Jawa Barat memiliki 12.972 pesantren atau 30,42% dari 42.639 pesantren yang ada di Indonesia.

“Pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota diharapkan dapat berperan serta dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren yang telah diiniasi oleh pemerintah pusat,” ujar Haris di Bandung, Rabu (19/11/2025).

“Melalui Rakorda ini, Kemenko PM mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren. Selain itu, melalui Rakorda ini diharapkan  diperoleh pemahaman bersama terkait mekanisme kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam upaya percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren,” ujar Haris.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen PU Dewi Chomistriana mengatakan proses penyelenggaraan gedung dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi terjadinya bencana; pesantren yang memiliki fungsi sosial harus memiliki aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.  Aspek inilah yang menjadi dasar audit bangunan pesantren.

 “Pemerintah daerah memiliki peran strategis, dimana dengan otoritas dalam penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” ujar Dewi.

Kepemilikan PBG dan SLF bangunan pesantren ditujukan untuk memastikan pemenuhan standar kelayakan dan keamanan dalam konstruksi dan operasional bangunan pesantren. Dalam skala nasional, berdasarkan data dari Kemenag yang disampaikan oleh Yusi Damayanti, hanya 667 pesantren yang memiliki PBG dan 170 pesanten yang memiliki SLF.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Suprayitno menyatakan bahwa Kemendagri berperan dalam pembinaan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan infrastruktur pesantren. “Dukungan dari pemerintah daerah dapat berupa sosialisasi pentingnya PBG dan SLF, pembinaan terhadap standar bangunan pesantren, dan memfasilitasi pesantren dalam pengurusan PBG dan SLF,” ucap Suprayitno.

Salah satu rekomendasi Rakorda ini adalah penyusunan kesepakatan bersama lintas Kementerian/Lembaga terkait pembebasan restribusi penerbitan PBG dan penyusunan pedoman pelaksanaan percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren sebagai acuan lintas pemangku kepentingan.

Dalam penutupan Rakorda, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi Kemenko PM, Sugeng Bahagijo menyampaikan komitmen serius Pemerintah Pusat dalam renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.


Editor: Maji