Logo
Featured Image
IJ (36), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Cisompet saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisompet, Polres Garut, pada MInggu (5/7/2026)(Foto: Istimewa)
Daerah

Kunci Ganda Jadi Penyelamat, Aksi Percobaan Curanmor di Rumah Makan Berujung Penangkapan

Wartawan Agus Andre
Editor Denkur 7 Juli 2026

DARA | Polsek Cisompet, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Terduga pelaku diketahui berinisial IJ. (36), seorang buruh, warga Desa Tanjung Laya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

PLH Kapolsek Cisompet, Aiptu Dedi Kuswandi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Lio RT 01 RW 06, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Menurutnya, kejadian bermula saat korban Suhada, memarkirkan sepeda motor Honda Blade miliknya di depan rumah makan miliknya.

"Saat itu, kunci kontak kendaraan masih tertinggal di sepeda motor, namun kendaraan telah diamankan menggunakan kunci ganda berupa gembok pada rem cakram depan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Tidak lama kemudian, lanjut Aiptu  Dedi, korban mengetahui sepeda motornya telah bergeser dari posisi semula. Menyadari adanya dugaan upaya pencurian, korban pun bersama sejumlah warga mengamankan pelaku tersebut.

Aiptu Dedi menyebutkan, Polsek Cisompet yang sedang melakukan patrol langsung ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi tersebut.

"Personel piket yang datang ke lokasi langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Cisompet," ujarnya.

Aiptu Dedi menuturkan, dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas gendong berisi dua unit telepon genggam, charger, parfum, obat-obatan, dua lembar foto, uang tunai sebesar Rp35.000, serta satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Blitz-R.

"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cisompet guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku." katanya.

Aipyi Dedi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci kontak serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.***

 

Opini Pembaca