Berminat mendirikan koperasi? Ikuti langkah-langkah ini.


DARA | Mendirikan koperasi tentu harus terlebih dulu melalui proses pengesahan. Namun, terkadang masih ada yang tidak tahu bagaimana proses pengesahan dilakukan.

Alur pengesahan akta pendirian koperasi ini sesuai Permenkumham No14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi memposting alur pengesahan koperasi, seperti dikutip, Minggu 8 Maret 2026.

Berikut langkah-langkah proses pengesahan pendirian koperasi:

1. Rapat pembentukan oleh minimal  9 orang pendiri.
2. Hubungi Notaris yang memiliki NPAK untuk pembuatan akta pendirian.
3. Notaris mengunggah dokumen (berita acara dan akta pendirian) ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
4. Kemenkumham menerbitkan SK pengesahan yang dicetak oleh Notaris.
5. Pemerintah mengumumkan koperasi yang sah, dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dengan mengikuti proses ini, koperasi yang kamu didirikan akan memiliki legalitas resmi.

Editor: denkur