Memastikan penyelenggaraan program internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Lembaga Negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Hal ini respons dari rentetan peristiwa wafatnya dokter internsip beberapa bulan terakhir.
Investigasi ini akan menelusuri apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan program. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher usai bertemu dengan Menteri Kesehatan, Budi Sadikin dan Gubernur Jambi, Al Haris di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (6/5/2026).
Dalam kesempatan ini, Nuzran menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Peristiwa ini merupakan kasus keempat dalam rentang waktu singkat, menyusul wafatnya dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026.
Ketiga dokter tersebut sebelumnya bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas.
“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internsip dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan program internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta program internsip dokter terjamin,” ujar Nuzran.
Melalui mekanisme IAPS, Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada tiga poin utama. Pertama, penempatan peserta program internsip dokter untuk memperoleh dan menilai mekanisme penempatan peserta serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, pelaksanaan program internsip dokter di wahana dilakukan melalui pengawasan terhadap peran pemerintah pusat dan daerah serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping. Ketiga, monitoring dan evaluasi guna memastikan sistem pengawasan dan evaluasi berjalan efektif oleh penyelenggara untuk menjamin perlindungan peserta program internsip dokter.
Ombudsman RI menekankan bahwa sinergi dengan Kementerian Kesehatan sangat penting untuk menciptakan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia ini dapat berjalan dengan kondusif. Investigasi ini diharapkan menghasilkan Tindakan Korektif bagi perbaikan sistem kesehatan nasional.
"Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat," tutup Nuzran.
