| Wali Kota Sukabumi, H Ayep Zaki menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (2/9/2026) malam.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 21 Agustus 2026.
Wali kota menjelaskan, perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi keuangan daerah yang mengalami perubahan dari asumsi awal.
Penyesuaian mencakup pendapatan, belanja, serta pembiayaan agar pelaksanaan program pembangunan pada sisa tahun anggaran tetap berjalan efektif dan efisien.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai respons terhadap perkembangan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan APBD pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,252 triliun. Sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,297 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya direncanakan sebesar Rp46,954 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar.
Struktur tersebut masih menghadapi persoalan karena terdapat perubahan pada asumsi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Sukabumi sebelumnya memasukkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam perubahan RKPD serta perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Namun, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026 menetapkan Kota Sukabumi tidak memperoleh tambahan alokasi DAU.
“Dalam proses pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini bersama-sama kita dapat menyesuaikan kembali baik pendapatan maupun belanjanya sehingga pada acara rapat paripurna penetapan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap rancangan perubahan APBD menjadi anggaran yang berimbang atau balance,” tutur wali kota.
Penyesuaian anggaran menjadi penting karena ruang fiskal daerah harus tetap mampu menopang kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan hingga akhir 2026.
Perubahan struktur pendapatan akibat kebijakan transfer pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan bersama dengan kebutuhan belanja daerah.
Kebutuhan pembiayaan PBI untuk mendukung pencapaian UHC juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Alokasi tersebut berkaitan dengan keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat dan perlu ditempatkan dalam struktur anggaran yang realistis dengan kemampuan keuangan daerah.
Proses perubahan APBD dalam kerangka pengelolaan keuangan juga harus menyesuaikan kondisi aktual.
Pemerintah daerah bersama DPRD memiliki ruang untuk mengkaji kembali kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan komposisi akhir perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Targetnya, struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dapat disusun secara seimbang sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi sampai akhir tahun anggaran.***
