Logo
Featured Image
Petugas gabungan bongkar 16 Bangli di atas darinase jalan GRA Manulang ( foto/heni/ dara.co.id)
Bandungraya

Petugas Gabungan Bongkar Bangli di Atas Drainase Jalan GRA Manulang Padalarang

Jurnalis
Wartawan Heni Suhaeni
Editor Agus Dinar 31 Agustus 2026

DARA | Sebanyak 16 bangunan liar (bangli) di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ditertibkan petugas gabungan, Senin (31/8/2026).

Bangli tersebut berdiri di atas saluran drainase, sejak belasan tahun lamanya dan keberadaannya menghambat normalisasi saluran irigasi. Bahkan 6 bangunan diantaranya, merupakan kios permanen yang berdiri di kawasan tersebut.

Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Forkopimcam, serta unsur TNI-Polri. 

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB, Amir Mahmud mengatakan jika Pemkab Bandung Barat memastikan jika  pembongkaran tidak dilakukan secara sembarangan.

Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, para pemilik bangunan telah melalui tahapan peringatan administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah mengambil langkah penertiban secara paksa.

"Yang pasti, kami melaksanakan penertiban berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi, kami tidak hanya memilih atau menertibkan secara sembarangan, tegasnya.

Amir juga mengatakan jika penertiban tersebut merupakan tahap awal dan akan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lainnya. 

"Ini merupakan tahap awal atau tahap pertama. Untuk tahap awal ini, ada 16 Bangli yang kami tertibkan. Selanjutnya, kami akan terus bergeser ke lokasi-lokasi lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kabid SDA DPUTR KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan salah satu alasan penertiban dilakukan karena sejumlah bangunan liar berdiri di atas saluran drainase.

Keberadaan bangunan tersebut membuat petugas kesulitan melakukan pemeliharaan dan normalisasi saluran air.

“Salah satu alasan penertiban ini dilakukan karena banyak bangunan liar berdiri di atas saluran drainase. Akibatnya, kami tidak bisa melakukan normalisasi saluran, seperti membersihkan endapan, sampah, maupun melakukan pengerukan sedimen yang selama ini menghambat aliran air,” jelasnya.


Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUTR KBB, Muhammad Wahyudi, menjelaskan salah satu alasan utama penertiban adalah keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.

Keberadaan bangunan tersebut membuat petugas kesulitan melakukan normalisasi dan pemeliharaan saluran, termasuk membersihkan sampah, endapan, serta mengeruk sedimentasi yang menghambat aliran air.

"Kalau kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal," jelasnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berdasarkan dialog dengan warga, kawasan Jalan GA Manulang dan sekitarnya beberapa kali mengalami banjir.

Karena itu, kata dia, setelah penertiban selesai, pihaknya akan menindaklanjuti dengan normalisasi, pembersihan, dan penataan kembali saluran drainase.

"Kami akan segera menindaklanjuti dengan program normalisasi, pembersihan, dan penataan kembali saluran drainase agar risiko banjir dapat diminimalisir," ucapnya.

Opini Pembaca