Sejumlah barang bukti diamankan polisi.
DARA | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial I berusia 34 tahun, warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Rabu (8/4/2026).
Menurut AKP Usep, dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.
AKP Usep menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok obat tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” katanya.
AKP Usep mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***
