Logo
Daerah

Polres Subang Musnahkan 16.000 Botol Miras dan 520 Knalpot Brong

Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

Polres Subang Musnahkan 16.000 Botol Miras dan 520 Knalpot Brong
Polres Subang memusnahkan ribuan botol Miras dan knalpot brong di depan Kantor Propam Polres Subang, Kamis (18/12/2025) pagi.(Foto: yudi/dara)

Narkoba, minuman keras, dan penggunaan knalpot brong bukanlah hal yang patut ditoleransi.


DARA| Polres Subang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) dan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau disebut brong, di depan Kantor Propam Polres Subang, Kamis (18/12/2025) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Subang, TNI, instansi pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pejabat utama Polres Subang.

Kapolres Subang menyampaikan kegiatan pemusnahan ini bagian dari kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2025, sekaligus bentuk sinergitas antara Polres Subang dengan seluruh stakeholder dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, namun langkah konkret dalam mewujudkan Kabupaten Subang yang aman dan kondusif. Ini bentuk keseriusan Polres Subang bersama seluruh elemen memberantas penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan kegiatan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika, minuman keras, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar harus ditekan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut disampaikan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Subang telah berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan 117 orang tersangka. Selain itu, Polres Subang beserta Polsek jajaran secara intensif melaksanakan kegiatan cipta kondisi sejak Agustus hingga Desember 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa 16.000 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, serta 520 buah knalpot tidak standar (knalpot brong) yang selama ini kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Forkopimda Kabupaten Subang, pemusnahan simbolis, dan pemusnahan barang bukti secara keseluruhan. Seluruh rangkaian kegiatan inti selesai pada pukul 08.45 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Menutup kegiatan, Kapolres Subang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan bersinergi dengan Polres Subang, baik dari unsur TNI, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

“Kami berharap momentum ini dapat memperkuat komitmen bersama bahwa narkoba, minuman keras, dan penggunaan knalpot tidak standar bukanlah hal yang patut ditoleransi demi terciptanya Subang yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.


Editor: Maji