Logo
Featured Image
Foto: Istimewa
Daerah

Polres Sukabumi Bongkar Kasus SIM Palsu

Wartawan Dian Chaeryanti
Editor Denkur 27 Agustus 2026

DARA | Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob Polres Sukabumi yang diduga membuat dan memperjualbelikan SIM palsu, Jumat (21/8/2026).

AS membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi CoreDraw. Ia mendesain data identitas sesuai dengan konsumen, kemudian mencetaknya menggunakan printer pada kertas vinyl dan menempelkannya pada blangko SIM.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, SH SIK, MH.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM," ujarnya.

Terduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia.

SIM palsu tersebut ditawarkan dengan harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.

Dari aksinya tersebut, pelaku diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.

 

Opini Pembaca