Roy Suryo Cs Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
DARA | Delapan tersangka tersebut terkait perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi.
Demikian dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.
Sedangkan klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Kapolda mengatakan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari, dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, dan juga ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum.
Editor: denkur
