Pria tersebut diketahui bernama Riki, berusia 37 tahun.
DARA | Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa dan merusak fasilitas masjid saat pelaksanaan salat tarawih di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut pada Sabtu malam (14/03/2026).
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari perangkat Desa Wanasari terkait adanya seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa dan membuat keributan serta merusak fasilitas masjid saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah tarawih.
"Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pasirkecapi RT 03 RW 01, Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut," ujar Abusono, Minggu (15/3/2026).
Mendapatkan laporan dari perangkat desa tersebut, menurut Abusono, pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengecek situasi dan mengamankan orang tersebut agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.
"Pria tersebut diketahui bernama Riki (37) yang merupakan warga Dusun VR, Desa Sarwodadi, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," ucapnya.
Abusono menyebutkan, setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pendataan identitas serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dan pemerintah desa setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak tenaga kesehatan dan dikoordinasikan dengan rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis yang sesuai.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan maupun membahayakan masyarakat, sehingga dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat.” katanya.
Editor: denkur

Opini Pembaca