DARA - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi ihwal kasus bayi nyaris tertukar, Kamis (16/4/2026). Selama seminggu terakhir, jajaran direksi RSHS memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh media.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari curhatan Nina Saleha seorang ibu asal Kabupaten Bandung di media sosial pada 9 April 2026. Dia geram karena melihat langsung bayinya yang dirawat di RSHS Bandung hendak ditukar kepada orang lain oleh sang perawat.
Setelah viral, perwakilan RSHS sudah menemui langsung Nina di kediamannya, namun saat itu Nina memastikan belum ada perdamaian dengan pihak RSHS. Setelah itu, Nina pun melayangkan surat somasi kepada RSHS melalui pengacaranya pada 13 April 2026.
Seminggu berlalu, pucuk pimpinan rumah sakit, Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan pernyataan resminya. Dalam pernyataan resminya pun tak banyak menjawab pertanyaan yang berkembang termasuk upaya somasi dari kuasa hukum Nina.
Rachim hanya membeberkan kronologi kejadian yang sebelumnya pun sudah dijelaskan, termasuk soal penonaktifan sang perawat yang hendak menukar bayi Nina ke pengunjung lainnya.
Ia menceritakan, bayi dari Nina mulanya mengalami gejala kuning pada 5 April 2026 dan akhirnya dilakukan penanganan oleh pihak RSHS sesuai dengan kebutuhannya. Saat kejadian bayi turut masuk terlebih dahulu di IGD.
"Di mana perawatan selanjutnya yaitu terhadap bayi tersebut dilakukan di NHCU Rumah Sakit Sadikin selama tiga hari. Bahwa pada tanggal 8 April 2026 bayi Nyonya NS sudah mengalami perbaikan. Sehingga direkomendasikan untuk bisa dipulangkan," kata Rachim
Rachim menjelaskan, saat itu RSHS telah menghubungi Nina dan pada hari tersebut turut dilakukan edukasi dan identifikasi ulang mengenai anaknya yang akan pulang, sembari perawat mempersiapkan bayi untuk diserahkan.
Adapun pada hari tersebut memang terdapat dua bayi yang dijadwalkan untuk pulang dan menunggu di tempat yang sama yaitu di ruang NICU. Akses masuk ke ruangan tersebut dikatakan dia tidak bisa sembarangan.
"Dan pada saat itu di ruangan tersebut hanya terdapat dua pasangan suami istri yang menunggu kepulangan bayinya. Di mana pada saat petugas kami akan menyerahkan bayi Nyonya NS, ternyata Nyonya NS tidak berada di tempat," jelasnya.
Petugas RSHS sempat menanyakan kepada bapak dari pasien yang lain, di mana pada saat itu berada di ruangan yang sama dan dalam penyampaiannya bapak dari pasien itu menyatakan bahwa Nina sedang meninggalkan ruangan NICU.
Petugas memanggil Nina untuk menginformasikan bayinya agar mendapatkan asupan makanan susu. Sedangkan pada saat yang bersamaan bapak dari pasien yang lain itu masih menanyakan beberapa hal kepada petugas RSHS.
"Sehingga menyebabkan petugas kami terdistraksi menyerahkan bayi Nyonya NS kepada ibu dari pasien yang lain. Kemudian petugas kami mengambil susu untuk bayi Nyonya NS. Di mana belum tiba di ruang susu petugas kami mengambil kembali tersebut dari ibu dari pasien yang lain agar ada dalam penguasaannya kembali," jelas dia.
Rachim menganggap, persoalan ini pada dasarnya sudah selesai saat petugas memberikan keterangan di NICU kepada Nina. Namun, setelah itu Nina turut menyampaikan langsung ke media sosial hingga akhirnya viral.
"Di mana dengan demikian, kami berpandangan permasalahan ini sebenarnya telah selesai melalui penjelasan dari petugas kami di ruangan NICU. Selain itu, petugas kami juga telah meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut," katanya.
Setelah video viral ini, pihak RSHS Bandung membentuk tim dan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Nina pada tanggal 9 April 2026. Pertemuan ini Rachim merasa masalah sudah selesai.
"Di mana dalam pertemuan tersebut, Nyonya NS mengungkapkan terima kasih kepada RSHS atas pelayanan yang telah diberikan dan dikarenakan tidak ada hal lain yang disampaikan Nyonya NS pada saat itu, kami berkesimpulan permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan," jelasnya.
RSHS menegaskan saat ini petugas yang hendak menukar bayi Nina itu sudah diberikan sanksi penonaktifan sementara. Artinya, perawat yang merupakan seorang ASN dan telah bekerja selama 20 tahun itu tidak dipecat hanya dinonaktifkan.
"Dalam kaitannya dengan petugas kami, kami telah menonaktifkan yang bersangkutan," kata dia.
Nia melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti turut melayangkan surat somasi kepada RSHS Bandung, dan meminta agar manajemen rumah sakit memberikan balasan dalam beberapa poin yang ada dalam surat itu.
"Kita minta tadi surat (somasi) segera dibalas, supaya ada titik temu antara pihak rumah sakit dengan pihak kami. Tapi kalau surat kita tidak dibalas dan tidak ada titik temu untuk mengungkap peristiwa ini, kita akan lanjutkan ini ke ranah (pidana)," ucap Krisna di RSHS Bandung, Senin (13/4/2026).
Krisna menyampaikan, surat somasi tersebut juga dilayangkan ke Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Setelah ini, dia mengharapkan agar manajemen harus membalas surat tersebut selama 3x24 jam.
Pihak Nina sendiri belum dapat bertemu manajemen rumah sakit karena tidak berada di kantor. Krisna memastikan bahwa kliennya belum pernah bersepakat damai dengan rumah sakit.
Namun, pihak rumah sakit sendiri mengklaim sudah mendapatkan kesepakatan damai. Pihaknya mengatakan permintaan damai rumah sakit tidak serta merta menghilangkan unsur tindak pidana.
Krisna menambahkan, kliennya pun meminta dibentuk tim independen untuk melakukan tes DNA terhadap bayi kliennya untuk memastikan bayi tersebut adalah anak kliennya. Hal lainnya, dia meminta agar perawat yang sudah bekerja 20 tahun itu untuk dipecat tidak hanya diberi surat peringatan satu.
