Banyak Media Daring Belum Gunakan Bahasa Indonesia Yang Benar
Kecepatan Berita Jangan Abaikan Aspek Penyutingan Kebahasaan
"Akibatnya, banyak tanda baca keliru, kalimat rancu, bahkan penggunaan istilah yang kurang tepat," ujar Ganjar.
DARA| Saat ini masih banyak media daring yang belum menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Penggunaan bahasa yang rancu serta tata bahasa yang kurang tepat masih sering ditemukan dalam banyak pemberitaan yang diunggah secara cepat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Ganjar Hermansyah, seusai menghadiri kegiatan Diseminasi Bahan Penguatan Program Literasi Kebahasaan dan Kesastraan Tahun 2025 di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (16/10/2025).
Menurut Ganjar, media daring memiliki kecepatan tinggi dalam mempublikasikan informasi, tetapi di sisi lain dalam prosesnya sering kali aspek kebahasaan luput dari perhatian karena mungkin mengejar cepatnya waktu, sehingga proses penyuntingan bahasa jadi belum maksimal.
"Akibatnya, banyak tanda baca keliru, kalimat rancu, bahkan penggunaan istilah yang kurang tepat," ujar Ganjar, Kamis (16/10/2025).
Meski demikian, Ganjar menyebutkan beberapa media arus utama telah menjadi mitra Badan Bahasa. Media-media besar itu dinilainya konsisten menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, bahkan kerap menerima penghargaan dari Badan Bahasa atas kontribusinya dalam menjaga kualitas bahasa.
Ganjar juga mengajak media daring lainnya untuk menjalin kerja sama dengan Badan Bahasa maupun Balai Bahasa Provinsi yang ada di tiap daerah, termasuk di Jawa Barat. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk meningkatkan literasi kebahasaan di kalangan jurnalis dan redaktur media.
"Kami sangat terbuka untuk kerja sama. Di Jawa Barat, bisa langsung ke Balai Bahasa Jawa Barat. Silakan manfaatkan pendampingan yang tersedia agar mutu bahasa dalam pemberitaan bisa semakin baik,” ucapnya.
Ganjar menuturkan, peningkatan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di media juga menjadi bagian dari program pengutamaan bahasa negara yang tengah digencarkan oleh Badan Bahasa, sejalan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, ungkap Ganjar, disebutkan pengawasan dilakukan melalui empat tahap, yakni sosialisasi, pendampingan, pengawasan, dan pemberian penghargaan kepada lembaga atau instansi yang dinilai mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Meski belum ada sanksi dalam regulasi tersebut, menurut Ganjar, akan tetapi pemerintah tetap mendorong penggunaan bahasa Indonesia secara optimal di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pemerintahan, dunia usaha, serta ruang publik seperti hotel dan restoran.
"Untuk tahap awal, kami fokus dulu ke lembaga pemerintahan sebagai mitra, lalu kami juga akan menyasar dunia usaha seperti industri, perhotelan, dan restoran," katanya.
Ganjar berharap, seluruh elemen masyarakat, termasuk media daring, mendukung pemartabatan bahasa Indonesia demi menjaga kedaulatan bahasa di ruang publik. Ia mengimbau supaya penggunaan bahasa asing secara berlebihan dikurangi dalam konteks resmi dan layanan publik.
Editor: Maji
