Logo
Daerah

Aksi Brutal di Warung, Pelaku Curas Aniaya Dua Orang Korban

Uang di Laci Warung Rp1.700.000 Digondol

Aksi Brutal di Warung, Pelaku Curas Aniaya Dua Orang Korban
AK (31), diciduk Satreskrim Polres Garut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah warung di Jalan Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (27/8/2025).(Foto: andre/dara)


Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 15 tahun.


DARA| Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kabupaten Garut. Kali ini, menimpa dua orang korban yang sedang bekerja di sebuah warung di Jalan Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut belum lama ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyebutkan kejadian bermula ketika korban tengah berada di dalam warung. Tiba-tiba, seorang pelaku berinisial AK (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler bersama rekannya datang dan langsung melakukan tindak kekerasan. Korban diseret, dicekik, digigit tangan, serta disundul bagian kepala.

"Tidak berhenti di situ, pelaku lain turut memukul wajah korban hingga kemudian menendang pintu belakang warung. Pintu tersebut mengenai mata salah satu korban dan menyebabkan luka serius," ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Menurut Joko, dalam aksi brutal tersebut, uang hasil jualan yang disimpan di dalam laci meja warung sebesar Rp1.700.000 raib digondol pelaku. Selain itu, ungkapnya, dua orang korban, yaitu Deva dan Salinah, mengalami luka-luka.

"Deva mengalami luka gigitan di tangan sebelah kiri serta memar di bagian mata, sementara Salinah juga mengalami memar di bagian mata sebelah kiri," ucapnya.

Joko menyebutkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AK (31). Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah jaket hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, lanjut Joko, tersangka sudah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 15 tahun," pungkas Joko.


Editor: Maji