Logo
Bandungraya

Banyak Sekolah di Kabupaten Bandung Diliburkan

Sebelumnya Beredar Kabar DPRD Bakal Didemo

Banyak Sekolah  di Kabupaten Bandung  Diliburkan
Nanan, seorang siswa SD Wates, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, sedang belajar melalui daring, Senin (1/9/2025). (Foto: maji)

"Jadi bukan libur, tapi belajar di rumah secara daring. Jumlah sekolah yang libur masih didata," papar Asep.


DARA| Puluhan sekolah di Kabupaten Bandung libur, Senin (1/9/2025). Imbauan untuk meliburkan siswa di semua tingkatan tersebar di media sosial sejak Minggu malam (31/8/2025).

Tak jelas apakah imbauan itu resmi atau sebagai bentuk antisipasi terkait situasi konstalasi politik dalam beberapa hari terakhir ini. Namun, beredar di media sosial surat pemberitahuan dari organisasi kemahasiswaan bakal menggelar demontrasi di DPRD Kabupaten Bandung.

Pantauan dara.co.id Senin (1/9/2025) beberapa sekolah terlihat sepi. M, SD Juntihilir, SD Wates, dan SD Kiaraeunyueu tak terlihat siswa masuk sekolah.

"Iya libur pak, ini instrusi kepala sekolah begitu, katanya belajar di rumah," papar Satpam SD.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah membenarkan ada beberapa sekolah yang memberlakukan belajar secara daring.

"Jadi bukan libur, tapi belajar di rumah secara daring. Jumlah sekolah yang libur masih didata," papar Asep.

Sebelumnya, untuk menyikapi situasi, kondisi, dan dinamika yang berkembang baik di wilayah Kabupaten Bandung, regional maupun nasional, Sekrataris Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran buat Aparat Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi mengirim surat edaran ke redaksi dara.co.id.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana terdapat tujuh poin tentang Peningkatan Kewaspadaan. 

Surat Edaran Nomor : 400.14.1.1/2656A/BKPSDM tentang imbauan kondusifitas Kerja Bagi Seluruh pagawai ASN di lingkup Kabupaten Bandung.

Berikut isi imbauannya:

1.  Apel Bersama di Lapangan Upakarti dan kegiatan Siraman Rohani pada tanggal 1 September 2025 ditiadakan. Apel dapat dilaksanakan di Perangkat Daerah masimg-masing

2. Untuk melaksanakan tugas harian pada tanggal 1 September 2025, seluruh pegawai
menggunakan pakaian kasual. Adapun pakaian seragam untuk Satpol PP, Disdamkar,
Dinas Perhubungan, dan BPBD diserahkan kepada kebijakan Kepala Perangkat
Daerahnya.

3. Dihimbau untuk tidak mempergunakan kendaraan dengan Plat Merah sampai situasi dan
kondisi memungkinkan.

4. Tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat dengan profesional,
responsif, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

5. Selalu meningkatkan kewaspadaan mulai dari berangkat bekerja, pada saat
melaksanakan pekerjaan, sampai pulang lagi ke rumah masing-masing.

6. Menyaring semua informasi yang diperoleh, tidak menyebarluaskan informasi yang tidak diketahui sumbernya, serta menghimbau agar keluarga dan kerabat masing-masing untuk senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan semuanya.

7. Hal-hal lainnya belum terinformasikan, akan disampaikan selanjutnya, menunggu dan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang.


Editor: Maji