| Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kini, urusan membayar pajak tahunan tidak lagi harus menghabiskan waktu dengan mengantre di kantor Samsat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan inovasi pembayaran pajak melalui layanan chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.
Terobosan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempercepat transformasi digital serta memberikan kemudahan akses layanan publik bagi masyarakat di 27 kabupaten/kota.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengungkapkan bahwa layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat menunaikan kewajiban pajaknya.
“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis dan transparan,” ujar Asep di Bandung, Senin (4/5/2026).
Masyarakat kini dapat mengakses layanan ini melalui ponsel masing-masing. Layanan yang terintegrasi dengan fitur 'Sapa Warga' ini memungkinkan wajib pajak melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar dalam hitungan menit.
Cara penggunaannya pun cukup sederhana, simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818. Kemudian, mulai percakapan dengan mengirim pesan singkat seperti “Halo” atau “Pajak”.
Ikuti instruksi otomatis dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK sesuai KTP. Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar.
Setelah mendapatkan kode bayar, transaksi dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga berbagai platform dompet digital.
Selain melalui WhatsApp, wajib pajak yang merupakan nasabah bank bjb dapat memanfaatkan fitur E-Samsat di aplikasi DIGI. Prosesnya pun tergolong instan. Caranya, login ke aplikasi, pilih menu Bayar. Setelah itu, masuk ke kategori Pajak/Retribusi, lalu pilih E-Samsat.
Masukkan data nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah rincian pajak muncul, lakukan pembayaran menggunakan PIN. Bukti bayar digital yang muncul dapat disimpan sebagai arsip resmi atau ditunjukkan kepada petugas saat diperlukan.
Asep Supriatna optimis bahwa kemudahan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, ia tetap mengingatkan warga bahwa setelah melakukan pembayaran secara elektronik, wajib pajak tetap perlu melakukan pengesahan STNK.
“Wajib pajak masih perlu melakukan pengesahan. Hal ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, Samsat Outlet, maupun layanan Samsat Keliling dengan cukup menunjukkan bukti bayar elektronik yang sudah diterima,” jelasnya.
Melalui inovasi ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat karena prosesnya yang kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
