Logo
Daerah

Berbuat Cabul Terhadap Anak Bawah Umur AA, Dicongkok Polisi Pangandaraan

Berbuat Cabul Terhadap Anak Bawah Umur AA, Dicongkok Polisi Pangandaraan
CABUL- Polisi Pangandaraan berangus oknum guru ngaji AA terduga berbuat cabul terhadap anak bawah umur

DARA I Perbuatan cabul bisa saja dilakukan oleh setiap orang. Tidak terbatas apakah, dia pemilik status sosial yang terhormat atau bahkan seorang guru ngaji.  

Ini terbukti di Kabupaten Pangandaran. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji.

Terungkapnya perebuatan amoral itu berawal dari laporn masyarakat. Lantas ditindaklanjuti jajaran polisi. Karena itu kini, Polres Pangandaran tengah mendalami kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum guru ngaji itu yang  berinisial AA (50). Oknum guru ngaji tersebut diduga mencabuli tujuh siswi madrasah yang berusia antara 8 hingga 11 tahun di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas, S.H., M.H mengatakan, hingga saat ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memeriksa 17 saksi. Pelaku, AA, telah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketujuh korban kini berada di bawah pengawasan ketat orang tua mereka. Pihak kepolisian juga tidak tinggal diam. Mereka mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial dan Polwan yang secara bergantian melakukan trauma healing. Langkah ini diambil karena di Pangandaran belum tersedia layanan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Atas perbuatannya,  AA bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Pangandaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak, memastikan hak-hak korban terlindungi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

Bahan: TBnews.com