Berikut Instruksi Bupati Bandung buat Kepala OPD
Hasil Rakor Percepatan Operasional Kopdes Merah Putih
Disepakati pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dan dukungan TNI untuk memperlancar realisasi program nasional.
DARA| Bupati Bandung Dadang Supriatna memimpin Rapat Koordinasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperesi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Bupati Bandung, Rabu (29/10/2025). Rakor melibatkan jajaran TNI dan PT Agrinas.
Rakor tersebut mempercepat operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Langkah ini implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Program nasional ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, serta mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat berbasis koperasi.
Rapat tersebut membahas evaluasi hasil monitoring serta langkah-langkah percepatan pembangunan sarana fisik koperasi di berbagai titik desa dan kelurahan. Dalam rapat itu juga disepakati pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dan dukungan TNI untuk memperlancar realisasi program nasional tersebut.
“Program ini bukan sekadar pembangunan koperasi, tetapi gerakan membangun semangat ekonomi gotong royong dari akar rumput. Kabupaten Bandung siap menjadi motor penggerak implementasi Inpres Koperasi Merah Putih,” pungkasnya
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Kang DS tersebut memberikan sejumlah instruksi kepada perangkat daerah terkait.
Berikut Instruksi Bupati kepada OPD:
Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Agar dilakukan inventarisasi desa yang memiliki tanah carik minimal seluas 1.000 meter persegi serta melaporkan desa yang belum memiliki tanah carik.
Kepada Kepala Bagian Aset Setda
Untuk mencarikan tanah milik Pemerintah Daerah yang dapat digunakan bagi pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, khususnya di wilayah kelurahan.
Kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Mempersiapkan anggaran pembelian tanah apabila aset Pemda tidak mencukupi.
Kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum
Untuk segera menyusun Peraturan Bupati mengenai alokasi dana ADPD guna mendukung pengadaan tanah dan pengembangan sarana Koperasi Merah Putih.
Editor: Maji
