BREAKING NEWS: Skandal TPPU Cirebon, Suami dan Kakak Tersangka Utama Ditahan
Dana Korupsi Mengalir untuk Belanja Barang Mewah dan Liburan
Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menelusuri aset=aset lainnya.
DARA| Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berasal dari korupsi rekening penampung Bank Pemerintah Cabang Sumber tahun 2018–2025.
Menurut Randi Tumpal Pardede Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Dua tersangka tersebut adalah TS, suami dari tersangka utama MY, dan ZT, kakak kandung MY. Keduanya ditahan hari ini setelah penyidik menemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam menguasai dan menikmati aliran dana haram hasil dugaan korupsi tersebut.
Dalam temuan kejaksaan, MY diketahui memindahkan dana sebesar Rp24.672.746.091 ke dua rekening atas nama SW (yang dikuasai sendiri oleh MY) dan atas nama ZT. Dari total dana tersebut, Rp10,4 miliar masuk ke rekening SW dan Rp14,1 miliar ke rekening ZT.
Lebih mencengangkan, dari rekening-rekening tersebut, dana kembali digeser ke rekening TS dan beberapa rekening lainnya untuk membiayai pembelian barang-barang mewah, liburan, hingga perjalanan umroh.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kejaksaan telah menyita: 1 Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan seluas 140 m² di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, 1 unit handphone Samsung Galaxy A56 berwarna pink, yang diduga berkaitan dengan komunikasi dalam tindak pidana ini.
TS dan ZT kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Cirebon. Mereka disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus menelusuri aset-aset lain demi pemulihan kerugian keuangan negara.
Editor: Maji
