Logo
Nasional

BREAKINGNEWS, Nadiem Makarim Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Pengadaan Laptop

Pakai Rompi Ping dan Langsung Ditahan di Rutan Salemba

BREAKINGNEWS, Nadiem Makarim Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Pengadaan Laptop
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh penyidik Jampidsus Kejagung Kamis (4/9/2025).(Foto: Ist)

"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu," teriak Nadiem.


DARA| Usai diperiksa untuk kali ketiganya, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (4/9/2025). 

Keluar gedung Jampidsus Kejagung Nadiem yang sudak mengenakan rompi tahanan warna ping terlihat pasrah saat petugas membawanya masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia sempat berbicara beberapa kalimat kepada awak media yang meliput. Nadiem berpesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya.

Nadiem yakin, Allah SWT melindungi dan tahu kebenarannya. "Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah." 

"Nadiem: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Tuhan Akan Melindungi Saya," teriaknya saat dicegat wartawan.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.


Editor: Maji