Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.
| Pelarian Taufik Hidayat (30), yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), berakhir.
Jajaran Tim Resmob Direskrimum Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap Taufik Hidayat (30) di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan TH sudah berhasil ditangkap.
"TH ditangkap di Majalaya Kabupaten Bandung," kata Hendra.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan.
"Saya sampaikan kan sebelumnya, bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6).
"Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan, inisial TH," lanjutnya.
Rudi menjelaskan, sejak kasus tersebut terungkap, dan sejumlah personel untuk menangani perkara itu.
Diberitakan sebelumnya, pelaku penyekap dan penganiaya kekasihnya Yuvita selama tiga tahun di salah satu tempat kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Taufik warga Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung ini ditangkap di Majalengka. Ihwal penangkapannya juga dirilis Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) lewat pernyataannya di akun prubadinya, baik di Instagram maupun di FaceBook, Selasa (22/6/2026) malam.
Atas tertangkapnya Taufik ini, KDM mengapresiasi kepada Kapolda Jabar dan tim gabungan yang telah turun tangan memburu Taufik.
