Bupati Sukabumi Bersama DPRD Sepakati Kebijakan KUA PPAS 2026
Landasan Penting Saat Penyusunan Rancangan APBD 2026

Dokumen tersebut disusun untuk merespons dinamika perekonomian, sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DARA| Pemerintah kabupaten Sukabumi bersama DPRD menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Persetujuan bersama ini ditanda tangani pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Dokumen tersebut disusun untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Asep.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses tersebut dilaksanakan dalam semangat kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara luas.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama, masukan, serta dedikasi selama proses pembahasan berlangsung.
"Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga setiap program dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," pungkasnya.
Editor: Maji